Adopsi Anak di Sri Lanka – Hukum Adopsi Sri Lanka diatur berdasarkan ketentuan Undang-undang Adopsi Anak No. 24 tahun 1941.

Adopsi Anak di Sri Lanka

ftia – Adopsi anak adalah suatu metode di mana hubungan antara orang tua dan anak yang tidak terhubung secara biologis satu sama lain dibuat dengan mekanisme buatan.

Melansir cmathew, Setiap orang dapat mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dimana pemohon atau anak tersebut bertempat tinggal, maka Pengadilan Negeri tersebut akan membuatkan penetapan pengangkatan anak.

Baca juga : Management Adopsi Anak di Rusia

Usia Anak

– Anak harus berusia di bawah 14 tahun.
– Dalam hal anak telah berusia di atas 10 tahun maka diperlukan persetujuan anak tersebut untuk melanjutkan pengangkatan anak.
– Anak harus merupakan penduduk Sri Lanka.

Siapa yang bisa mengadopsi anak? Pelamar harus berusia minimal 25 tahun Atau Pemohon harus berusia 21 tahun lebih tua dari anak, Namun pembatasan tersebut tidak akan berlaku jika;

– Anak merupakan keturunan langsung dari pemohon.
– Saudara laki-laki atau perempuan pemohon dengan darah penuh atau setengah atau keturunan dari saudara laki-laki atau perempuan tersebut.
– Anak dari istri atau suami pemohon oleh ayah atau ibu lain.

Dengan demikian, seorang saudara perempuan, pengganggu, paman dan atau bibi dapat mengajukan permohonan untuk mengadopsi anak saudara mereka.

Adopsi oleh orang asing

– Orang asing dapat mengangkat anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengangkatan Anak (Amandemen), No. 38 Tahun 1979.

– Setiap orang yang tidak tinggal di Sri Lanka dapat mengajukan adopsi anak yang tinggal di Sri Lanka jika tidak ada penduduk Sri Lanka lainnya yang telah mengajukan untuk mengadopsi anak tersebut.

Adopsi oleh orang yang sudah menikah

– Pengadilan mungkin tidak mengizinkan untuk mengadopsi anak perempuan jika pemohon tunggal adalah laki-laki, kecuali ada alasan untuk membenarkan aplikasi tersebut.

– Namun ayah biologis dari anak perempuan yang lahir di luar perkawinan yang belum menikah yang menerima ayah dari anak tersebut dapat mengadopsi sebagai satu-satunya anak angkat.

– Seseorang yang sudah menikah tidak dapat mengadopsi anak tanpa persetujuan dari pasangannya. Namun Pengadilan dapat mengizinkan aplikasi adopsi jika pernikahan tersebut dibubarkan oleh Pengadilan yang kompeten atau jika pasangan lain tidak dapat ditemukan atau tidak waras.

– Pengangkatan bersama anak yang sama dapat dilakukan jika pemohon telah menikah secara sah.

Adopsi oleh seorang Muslim

– Muslim di Sri Lanka dapat mengadopsi anak di bawah ketentuan

Izin

– Pengadilan akan mencatat persetujuan anak jika anak tersebut berusia di atas 10 tahun, oleh karena itu Pengadilan akan mempertimbangkan keinginan anak tersebut. Namun, tergantung pada kedewasaan anak tersebut, Pengadilan dapat mempertimbangkan persetujuan anak tersebut yang berusia di bawah 10 tahun.

– Pengadilan sebagai wali atas tidak dapat memberikan perintah pengangkatan anak meskipun telah diperoleh persetujuan anak oleh para pemohon jika pengadilan menemukan bahwa pengangkatan anak bukanlah demi kepentingan terbaik anak.

– Jika anak itu bersama orang tuanya, maka persetujuan orang tua harus diperoleh dengan pemahaman yang tepat tentang sifat dan akibat dari adopsi.

– Jika anak tersebut tidak sah maka persetujuan ibu (wali tunggal) diperlukan dan persetujuan ayah biologis tidak diperlukan.

– Persetujuan dari,Setiap wali/orang tua dari anak yang akan diangkat;

– Persetujuan dari,Siapa yang memiliki hak asuh anak;

– Persetujuan dari,Siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak, harus diperoleh sebelum pengangkatan anak karena pengangkatan itu akan menghilangkan sepenuhnya hak-hak mereka atas anak tersebut .

Namun, Pengadilan dapat mengabaikan persetujuan tersebut jika Pengadilan yakin bahwa orang yang persetujuannya akan diperoleh,

– Telah menelantarkan atau menelantarkan anak,
– Tidak dapat ditemukan,
– Diucapkan pikiran tidak sehat oleh Pengadilan atau
– Menolak untuk memelihara anak.

Prosedur

– Pengadilan Negeri memiliki yurisdiksi untuk membuat perintah adopsi sebagai wali atas.
– Setelah Pengadilan Negeri menerima permohonan adopsi, Pengadilan akan menunjuk petugas masa percobaan dari Departemen Layanan Percobaan dan Perawatan Anak sebagai wali untuk menjaga kepentingan anak dan Pengadilan akan mempertimbangkan kesejahteraan anak.
– Pengadilan juga dapat menunda perintah adopsi dan membuat perintah sementara memberikan hak asuh anak kepada pemohon untuk masa percobaan dua tahun.
– Semua pihak dalam adopsi harus hadir di pengadilan baik pada tanggal panggilan maupun tanggal penyelidikan.
– Pengadilan dapat menganugerahkan nama keluarga pengadopsi kepada anak dengan perintah adopsi.

Konsekuensi hukum

– Atas perintah adopsi oleh Pengadilan, itu menganugerahkan anak angkat status anak yang lahir dalam perkawinan yang sah dari pengadopsi.
– Anak angkat akan memperoleh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas properti apa pun dari Pengadopsi.
– Anak angkat akan menjadi berhak atas suksesi dari Pengangkat.
– Hak, kewajiban, dan kewajiban dan kewajiban orang tua kandung sehubungan dengan hak asuh, pemeliharaan, dan pendidikan di masa depan berada di tangan pengadopsi.
– Setelah adopsi, anak angkat berhak untuk menuntut pemeliharaan dari orang tua angkat berdasarkan ketentuan Bagian 22 Undang-Undang Pemeliharaan 1999.